
Silakan berkunjung kerumah kami yang baru yah...kami tunggu loh...
all about manik family activity
Oknum : “bangunan bapak lebih kejalan sekitar 70 cm nih”
Staf saya : “Pak ini rumah masuk kedalam blok/gang klo memang kami melanggar Sempadan jalan semua rumah yang ada dijalan ini, bahkan yang sudah ada label IMBnya pun melanggar kentuan tersebut, klo bapak mempermasalahkan tentang ini dan mau ngecek ulang ke setiap lingkungan disini siapa sebenarnya yang melanggar sempadan saya orang pertama yang mau menandatangani surat persetujuan tersebut”.
Kenyataan dilapangan rumah tempat kantor kami berada masih jauh dari jalan begitu pula dengan tempat parkirnya. Dan ini nih dialog yang sekaligus bikin aku mules dengernya:
Oknum : “Begini Pak dalam peraturan penerbitan IMB syarat perbandingan antara rumah dan halaman 50:50, nah…..bangunan ini perbandingan antara bangunan dan halamannya 54:46, jadi bangunan lebih 4 % dari ketentuan yang ada sehingga kemungkinan tidak dapat kami proses ijinya”.
Staf saya : “Bapak Tinggal didaerah mana, bisa tau alamatnya, saya pengen liat langsung juga apa rumah bapak ini komposisinya sama dengan peraturan yang berlaku, karena bapak yang tau langsung tentang peraturan ini, pak klo mau realistis ga usa ngambil contoh yang jauh-jauh kantor dimana dinas ini berdiri apa sudah memenuhi peraturan tersebut, coba bapak tinjau lagi dan bapak bisa langsung lihat lahan parkir aja ada diluar bangunan”.
Oknum : “Sebentar tunggu 10 menit saya mau rundingkan masalah ini”
Oknum : “Ya ijin anda sedang dalam proses mohon tunggu konfirmasi kami dalam beberapa hari kedepan”
www.flickr.com
|